Sejarah
SEJARAH SINGKAT
KELURAHAN SUNGAI SIRING
Foto Kelurahan Sungai Siring Lama
Pemerintah Kelurahan adalah perangkat Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 merupakan perpanjangan tangan Bupati/Walikota yang langsung bertanggung jawab pada Bupati/Walikota melalui usulan camat.
Pemerintahan kelurahan adalah ujung tombak Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang mana secara langsung berhadapan dengan masyarakat memberikan pelayanan serta menyampaikan program-program Pemerintah baik dibidang pembangunan maupun sosial ekonomi, menjaga ketertiban umum dan menjalankan pemerintahan umum lainnya.
Dalam pembinaan administrasi Kelurahan, Pemerintah Kecamatan serta Pemerintah Kota diharapkan tetap memberikan pembinaan berupa peninjauan, pengawasan dan melengkapi sarana yang menjadi kebutuhan Kelurahan yang disesuaikan dengan kemampuan APBD Kabupaten/Kota masing-masing.
Kelurahan Sungai Siring merupakan salah satu wilayah Kelurahan yang ada di Kota Samarinda yang mana didalam pembentukan sebelum menjadi kelurahan adalah wilayah kerja dari Kelurahan Sungai Pinang Dalam Kecamatan Samarinda Ilir. Sebelum dibentuknya Kecamatan Samarinda Utara pada tahun 1996.
Wilayah Sungai Siring terletak paling Utara Kota Samarinda yang berbatasan langsung dengan wilayah Kutai Kertanegara dimana penduduknya pada saat itu memiliki mata pencaharian sebagai petani. Sungai Siring dengan perkembangan waktu dan meningkatnya jumlah penduduk yang berpengaruh kepada volume kegiatan pemerintahan serta dalam rangka mempercepat birokrasi dengan mendekatkan kegiatan pemerintahan kepada masyarakat guna percepatan dan pemerataan pembangunan.
Foto Kelurahan Sungai Siring Baru
Pada tahun 1996 diterbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1996 Tentang Pembentukan 13 (Tiga Belas) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai, Berau, Bulungan, Pasir, Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda Dan Balikpapan Dalam Wilayah Propinsi Tingkat I Kalimantan Timur.
Dimana salah satunya membentuk Kecamatan Samarinda Utara di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda dengan mengurangi wilayah Kecamatan Samarinda Ilir yang meliputi :
a) Kelurahan Sungai Pinang Dalam
b) Kelurahan Sempaja
c) Kelurahan Lempake
d) Kelurahan Sungai Siring
e) Kelurahan Pelita
f) Kelurahan Temindung Permai
Pada saat terbentuknya Kelurahan Sungai Siring memiliki 19 RT yang mana wilayah pampang masih masuk dalam wilayah administratif Kelurahan Sungai Siring sampai tahun 2015 ditetapkannya pampang menjadi wilayah Kelurahan sendiri dan sampai sekarang Kelurahan Sungai Siring memiliki 13 Rukun Tetangga.
Sungai Siring pembinaan administrasi Kelurahan maka Kelurahan Sungai Siring Kecamatan Samarinda Utara merupakan salah satu dari 59 kelurahan yang ada di Kota Samarinda yang sekarang dijabat oleh lurah MUJAKIR, S.Sos yang dilantik pada tanggal 01 November 2021. Setelah dilantik beliau berusaha semaksimal mungkin dalam pembinaan administrasi serta berupaya meningkatkan pelayanan pada masyarakat sehingga bisa sejajar dengan Kelurahan-Kelurahan lain yang di Kota Samarinda.
Adapun Lurah yang pernah menjabat di Kelurahan Sungai Siring yaitu :
No. |
Nama |
Periode Tahun |
1 |
Surya B. A. |
1994-2000 |
2 |
Endang Suryahadi Bchk |
2001-2002 |
3 |
Effendi, SH. |
2003-2014 |
4 |
PLT Zulkifli S. Sos |
PLT |
5 |
Drs. Nur Huzaimach Rifaz |
5 bulan |
6 |
PLH Vincensius Gawi Nuho Masang, SE. |
2 bulan |
7 |
Sujono SE, M.Si |
2018-2021 |
8 |
Mujakir, S.Sos |
2021-Sekarang |
Peta Kelurahan Sungai Siring
Luas wilayah administratif Kelurahan Sungai Siring adalah 75,828 Km2 dan jumlah penduduk sebesar 5818, yang berbatasan dengan :
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Desa Tanah Datar Muara Badak
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Kelurahan Sambutan
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Kelurahan Tanah Merah
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Kelurahan Budaya Pampang