Berdasarkan Peraturan Walikota Samarinda Nomor 57 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Kota Samarinda, Kelurahan merupakan unsur pelaksana teknis kewilayahan dalam daerah yang  mempunyai tugas membantu camat dalam mengkoordinasikan serta mengendalikan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat kelurahan yang dipimpin oleh Lurah.

 

Tugas dan Fungsi Lurah :

1.      Melaksanakan kegiatan Pemerintahan Kelurahan

2.      Melaksanakan Pemberdayaan masyarakat.

3.      Melaksanakan  Pelayanan masyarakat.

4.      Melaksanakan  Pemeliharaan Ketentraman dan Ketertiban Umum.

5.      Melaksanakan Pemeliharaan Prasarana dan Fasilitas Pelayanan Umum dan

6.  Melaksanakan tugas lain  yang diberikan oleh camat sesuai dengan ketentuan peraturanPerundangan-Undangan.


Tugas dan Fungsi Sekretaris Lurah :

Sekretariat Kelurahan  mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan koordinasi, perencanaan program,pelaporan urusan umum dan kehumasan ketatalaksanaan,perlengkapan, Administrasi   Keuangan, dan  Kepegawaian. 

1.      Merencanakan  menyusun dan melaksanakan rencana program dan Kegiatan Kesekretariatan.

2.      Merumuskan  Kebijakan  teknis  pelaksanaan  kegiatan  kesekretariatan.

3.      Melaksanakan  koordinasi  dengan  unit  kerja  terkait terhadap  kegiatan  kesekretariatan

4.      Menyiapkan bahan penyusunan dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi  Pemerintah

5.      Melaksanakan Suvervisi,Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan kegiatan seksi -seksi  Kelurahan.

6.      Melaksanakan  Pengelolaan  data  dan Dokumentasi Pelaksanaan  Program dan Kegiatan       Kelurahan.

7.      Menghimpun Laporan Pelaksanaan  program dan Kegiatan Kelurahan

8.      Melaksanakan Ketatausahaan ,ketatalaksanaan dan kearsipan,

9.      Mengelola Urusan urusan kehumasan ,kepustakaan ,serta layanan informasi dan pengaduan     masyarakat.

10.  Melaksanakan Administrasi dan Pembinaan kepegawaian.

11.  Mengelola Anggaran dana setdaerah sesuai lingkup tugasnya berdasarkan ketentuan

12.  Mengelola urusan rumah tangga dan Kelengkapan.

13.  Memfasilitasi penyusunan dan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur Standar Pelayanan    Minimal (SPM),Standar Pelayanan Publik . Maklumat Pelayanan dan Survey Kepuasan       Masyarakat  (SKM)

14.  Mengkoordinasikan Pengelolaan  data dan Pengembangan sistem tekhnologi informasi/Aplikasi.

15.  Melaksanakan  Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan  tugas  dan  fungsi

16.  Melaksanakan  Sistem  pengendalian   Intern   pemerintahan  dan

17.  Melaksanakan  tugas lain yang diberikan oleh camat sesuai dengan ketentuan peraturan   Perundangan-Undangan.

 

 

 

Tugas dan Fungsi Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban :

Seksi Pemerintahan ,Ketentaraman dan Ketertiban mempunyai tugas melaksanakan mengumpulkan. Atas penyiapan bahan, perumusan  kebijakan,koordinasi,perencanaan program dan pelaporan bidang pemerintahan  ketentraman dan ketertiban.

1.      Merencanakan menyusun dan melaksanakan Program dan Kegiatan sesuai  lingkup tugasnya.

2.      Merumuskan Kebijakan  teknis pelaksanaan kegiatan sesuai bidang   tugasnya.

3.      Mengumpulkan ,mengolah ,menyajikan ,pengembangan dan Pemanfaatkan  data dan   Informasi bidang Pemerintahan,ketentraman dan ketertiban  di wilayah kelurahan

4.      Melaksanakan koordinasi dengan  unit kerja terkait terhadap kegiatan penyelenggaraan   pemerintahan ,ketentraman dan ketertiban  di wilayah kelurahan.

5.      Melaksankan koordinasi dengan pemuka  agama  yang berada diwilayah kerja kelurahan   untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban.

6.      Melaksanakan koordinasi dengan  unit  kerja terkait  yang tugas dan fungsinya dibidang   penerapan dan penegakan peraturan perundang undangan.

7.      Melaksanakan administrasi pertanahan ,kependudukan dan pencatatan sipil serta administrasi   lainnya sesuai lingkup tugasnya.

8.      Memfasilitasi pelaksanaan pemilihan, pengangkatan dan Pemberhentikan ketua   RukunTetangga  (RT) serta membantu penyelesaian proses Administrasinya

9.      Melaksanakan  tanggap bencana lingkup kelurahan

10.  Memfasilitasi Penyelenggaraan  pemilihan Umum

11.  Melaksanakan  sistem pengendalikan Instern pemerintahan

12.  Melaksanakan Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan Fungsi.

13.  Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh camat sesuai dengan ketentuan peraturan   Perundangan-Undangan.

 

 

 

Tugas dan Fungsi Seksi Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat :

Seksi Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat  mempunyai tugas melaksanakan, pengumpulan dan penyiapan bahan,perumusan kebijakan,koordinasi,perencanaaan program pelaporan bidang kesejahteraan dan pemberdayaan Masyarakat.

1.      Merencanakan,menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya.

2.      Merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya.

3.      Mengumpulkan,mengolah,menyajikan, mengembangkan dan memanfaatkan data informasi   bidang kesejahteraan  dan pemberdayaan Masyarakat

4.      Melaksanakan koordinasi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap berbagai   kegiatan bidang kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat diwilayah kelurahan.

5.      Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait terhadap pelaksanaan  berbagai kegiatan   bidang kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat di wilayah kelurahan.

6.      Melaksanakan pelayanan administrasi bidang kesejahteraan dan pemberdayaan   masyarakat  sesuai denganlingkup tugasnya.

7.      Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan keagamaan,pendidikan,kesehatan,sosial ketenagakerjaan   serta pemberdayaan masyarakat,perempuan dan anak diwilayah kelurahan

8.      Melaksanakan koordinasi dengan PKK,LPM,PSM, Karang Taruna dan Lembaga terkait lainnya   bidang kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat yang berada diwilayah kelurahan.

9.      Melaksanakan pembinaan terhadap organisasi kepemudaan ,olagraga, kesenian dan   organisasi masyarakat.

10.  Melaksanakan Bimbingan dan Penyuluhan kepada masyarakat dalam rangka partisipasi   pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan  rakyat

11.  Melaksanakan Sistem pengendalian Intern Pemerintahan.

12.  Melaksanakan Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan Fungsi dan Melaksanakan tugas   lain  yang diberikan oleh atasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

 

Tugas dan Fungsi Seksi Ekonomi Pembangunan dan Lingkungan :

Seksi Ekonomi Pembangunan dan Lingkungan Hidupmempunyai tugas melaksanakan pengumpulan  dan penyiapan bahan,perumusan kebijakan, koordinasi, perencanaan  program dan pelaporan bidang ekonomi, pembangunan dan  lingkungan  hidup. 

1.      Merencanakan ,menyusunan dan melaksanakan program dan kegiatan sesuai lingkup   tugasnya.

2.      Merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya.

3.      Pengumpulan, mengolah ,menyajikan , Mengembangkan dan memanfaatkan data dan   informasi bidang pembangunan ,sarana prasarana umum, jalan dan jembatan.

4.      Mengelola data lingkungan Hidup,kebersihan dan keindahan kota serta ruang terbuka hijau   (RTH).

5.      Menyiapkan bahan Musyawarah  Perencanaan  Pembangunan (Musrenbang)

6.      Melakukan pemantauan terhadap kelancaran pengelolaan  persampahan.

7.      Melaksanakan Koordinasi dengan ,pembinaan ,pengawasan dan pengendalian terhadap   berbagai   kegiatan bidang ekonomi,pembangunan dan LingkunganHidup di Wilayah Kelurahan .

8.      Melaksanakan pelayanan administrasi bidang ekonomi, pembagunan dan lingkungan hidup   sesuai lingkup tugasnya.

9.      Menyusun propil  Kelurahan

10.  Memfasilitasi  pembagunan  dibidang  prasarana  dan pengembangan  perekonomian.

11.  Melaksanakan kegiatan pembinaan dan Pengawasan serta pelaporan langkah langkah   penanggulangan terhadap terjadinya pencemaran dan kerusakan Lingkungan hidup serta pola   pencegahan kerusakan lingkungan  Hidup.

12.  Melaksanakan pembinaan dan pengembangan serta pemantauan terhadap usaha dibidang   Industrian dan perdagangan,perkoperasian , UMKM ,pertanian dan peternakan.

13.  Melaksanakan penyuluhan dan  monitoring  kepada koperasi dan para pengrajin.

14.  Melaksanakan sistem pengendalian  intern  pemerintahan.

15.  Melaksanakan evaluasi dan  pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi.

16.  Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan ketentuan   peraturan  perundang-undangan

 



Selamat datang di Website Resmi Kelurahan Sungai Siring
Kelurahan Sungai Siring Kecamatan Samarinda Utara
Jumlah Penduduk : 5.866 Jiwa , Luas wilayah 41994 KM