Tupoksi
Berdasarkan Peraturan Walikota Samarinda Nomor 57 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Kota Samarinda, Kelurahan merupakan unsur pelaksana teknis kewilayahan dalam daerah yang mempunyai tugas membantu camat dalam mengkoordinasikan serta mengendalikan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat kelurahan yang dipimpin oleh Lurah.
Tugas dan Fungsi Lurah :
1. Melaksanakan kegiatan Pemerintahan Kelurahan
2. Melaksanakan Pemberdayaan masyarakat.
3. Melaksanakan Pelayanan masyarakat.
4. Melaksanakan Pemeliharaan Ketentraman dan Ketertiban Umum.
5. Melaksanakan Pemeliharaan Prasarana dan Fasilitas Pelayanan Umum dan
6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh camat sesuai dengan ketentuan peraturanPerundangan-Undangan.
Tugas dan Fungsi Sekretaris Lurah :
Sekretariat Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan koordinasi, perencanaan program,pelaporan urusan umum dan kehumasan ketatalaksanaan,perlengkapan, Administrasi Keuangan, dan Kepegawaian.
1. Merencanakan menyusun dan melaksanakan rencana program dan Kegiatan Kesekretariatan.
2. Merumuskan Kebijakan teknis pelaksanaan kegiatan kesekretariatan.
3. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait terhadap kegiatan kesekretariatan
4. Menyiapkan bahan penyusunan dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
5. Melaksanakan Suvervisi,Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan kegiatan seksi -seksi Kelurahan.
6. Melaksanakan Pengelolaan data dan Dokumentasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan Kelurahan.
7. Menghimpun Laporan Pelaksanaan program dan Kegiatan Kelurahan
8. Melaksanakan Ketatausahaan ,ketatalaksanaan dan kearsipan,
9. Mengelola Urusan urusan kehumasan ,kepustakaan ,serta layanan informasi dan pengaduan masyarakat.
10. Melaksanakan Administrasi dan Pembinaan kepegawaian.
11. Mengelola Anggaran dana setdaerah sesuai lingkup tugasnya berdasarkan ketentuan
12. Mengelola urusan rumah tangga dan Kelengkapan.
13. Memfasilitasi penyusunan dan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur Standar Pelayanan Minimal (SPM),Standar Pelayanan Publik . Maklumat Pelayanan dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
14. Mengkoordinasikan Pengelolaan data dan Pengembangan sistem tekhnologi informasi/Aplikasi.
15. Melaksanakan Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi
16. Melaksanakan Sistem pengendalian Intern pemerintahan dan
17. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh camat sesuai dengan ketentuan peraturan Perundangan-Undangan.
Tugas dan Fungsi Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban :
Seksi Pemerintahan ,Ketentaraman dan Ketertiban mempunyai tugas melaksanakan mengumpulkan. Atas penyiapan bahan, perumusan kebijakan,koordinasi,perencanaan program dan pelaporan bidang pemerintahan ketentraman dan ketertiban.
1. Merencanakan menyusun dan melaksanakan Program dan Kegiatan sesuai lingkup tugasnya.
2. Merumuskan Kebijakan teknis pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya.
3. Mengumpulkan ,mengolah ,menyajikan ,pengembangan dan Pemanfaatkan data dan Informasi bidang Pemerintahan,ketentraman dan ketertiban di wilayah kelurahan
4. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait terhadap kegiatan penyelenggaraan pemerintahan ,ketentraman dan ketertiban di wilayah kelurahan.
5. Melaksankan koordinasi dengan pemuka agama yang berada diwilayah kerja kelurahan untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban.
6. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait yang tugas dan fungsinya dibidang penerapan dan penegakan peraturan perundang undangan.
7. Melaksanakan administrasi pertanahan ,kependudukan dan pencatatan sipil serta administrasi lainnya sesuai lingkup tugasnya.
8. Memfasilitasi pelaksanaan pemilihan, pengangkatan dan Pemberhentikan ketua RukunTetangga (RT) serta membantu penyelesaian proses Administrasinya
9. Melaksanakan tanggap bencana lingkup kelurahan
10. Memfasilitasi Penyelenggaraan pemilihan Umum
11. Melaksanakan sistem pengendalikan Instern pemerintahan
12. Melaksanakan Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan Fungsi.
13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh camat sesuai dengan ketentuan peraturan Perundangan-Undangan.
Tugas dan Fungsi Seksi Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat :
Seksi Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan, pengumpulan dan penyiapan bahan,perumusan kebijakan,koordinasi,perencanaaan program pelaporan bidang kesejahteraan dan pemberdayaan Masyarakat.
1. Merencanakan,menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya.
2. Merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya.
3. Mengumpulkan,mengolah,menyajikan, mengembangkan dan memanfaatkan data informasi bidang kesejahteraan dan pemberdayaan Masyarakat
4. Melaksanakan koordinasi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap berbagai kegiatan bidang kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat diwilayah kelurahan.
5. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait terhadap pelaksanaan berbagai kegiatan bidang kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat di wilayah kelurahan.
6. Melaksanakan pelayanan administrasi bidang kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat sesuai denganlingkup tugasnya.
7. Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan keagamaan,pendidikan,kesehatan,sosial ketenagakerjaan serta pemberdayaan masyarakat,perempuan dan anak diwilayah kelurahan
8. Melaksanakan koordinasi dengan PKK,LPM,PSM, Karang Taruna dan Lembaga terkait lainnya bidang kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat yang berada diwilayah kelurahan.
9. Melaksanakan pembinaan terhadap organisasi kepemudaan ,olagraga, kesenian dan organisasi masyarakat.
10. Melaksanakan Bimbingan dan Penyuluhan kepada masyarakat dalam rangka partisipasi pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan rakyat
11. Melaksanakan Sistem pengendalian Intern Pemerintahan.
12. Melaksanakan Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan Fungsi dan Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas dan Fungsi Seksi Ekonomi Pembangunan dan Lingkungan :
Seksi Ekonomi Pembangunan dan Lingkungan Hidupmempunyai tugas melaksanakan pengumpulan dan penyiapan bahan,perumusan kebijakan, koordinasi, perencanaan program dan pelaporan bidang ekonomi, pembangunan dan lingkungan hidup.
1. Merencanakan ,menyusunan dan melaksanakan program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya.
2. Merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya.
3. Pengumpulan, mengolah ,menyajikan , Mengembangkan dan memanfaatkan data dan informasi bidang pembangunan ,sarana prasarana umum, jalan dan jembatan.
4. Mengelola data lingkungan Hidup,kebersihan dan keindahan kota serta ruang terbuka hijau (RTH).
5. Menyiapkan bahan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang)
6. Melakukan pemantauan terhadap kelancaran pengelolaan persampahan.
7. Melaksanakan Koordinasi dengan ,pembinaan ,pengawasan dan pengendalian terhadap berbagai kegiatan bidang ekonomi,pembangunan dan LingkunganHidup di Wilayah Kelurahan .
8. Melaksanakan pelayanan administrasi bidang ekonomi, pembagunan dan lingkungan hidup sesuai lingkup tugasnya.
9. Menyusun propil Kelurahan
10. Memfasilitasi pembagunan dibidang prasarana dan pengembangan perekonomian.
11. Melaksanakan kegiatan pembinaan dan Pengawasan serta pelaporan langkah langkah penanggulangan terhadap terjadinya pencemaran dan kerusakan Lingkungan hidup serta pola pencegahan kerusakan lingkungan Hidup.
12. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan serta pemantauan terhadap usaha dibidang Industrian dan perdagangan,perkoperasian , UMKM ,pertanian dan peternakan.
13. Melaksanakan penyuluhan dan monitoring kepada koperasi dan para pengrajin.
14. Melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan.
15. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi.
16. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan